Rabu, 19 Oktober 2011

Kasus Bisnis Di Indonesia

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan rekanan PT Pos Indonesia berinisial TR. Direktur PT Bumi Cipta Perkasa itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bisnis batu bara di Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, jaksa terpaksa melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. "Dan langsung kita lakukan penahanan," sambungnya.

Jasman menjelaskan TR diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia dalam bisnis batu bara di Kalimantan. Dalam perjanjian, jelas Jasman, tercantum bahwa kerja sama TR dan PT Pos adalah dalam pendistribusian batu bara. "Ternyata malah digunakan untuk bisnis jual beli batu bara," tambahnya.

Kejaksaan menduga, negara telah dirugikan sebesar Rp 28 miliar dalam kasus ini. Dengan ditahannya TR, maka sudah enam tersangka yang dimasukkan ke dalam tahanan dalam kasus itu. Selain TR,  mereka adalah Manajer Area Logistik PT Pos Banjarbaru Muhammad Iskandar, Manajer Umum G. Mastur, Manajer Pemasaran Burhanuddin, menahan ARR, bekas Kepala PT Pos Logistik Pusat.


Jakarta - Sebanyak delapan tersangka kembali ditetapkan terkait kasus penyimpangan bisnis PT Pos Indonesia di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus itu menjadi sembilan orang.

"Delapan tersangka baru yang menyangkut batu bara. Jadi yang di Kalsel jadi sembilan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Marwan Effendi di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2008).

Marwan mengatakan, empat orang tersangka merupakan pejabat di PT Pos. Namun, mantan Kapusdiklat itu hanya bersedia mengungkapkan satu tersangka berinisial ARR. ARR kini menjabat sebagai staf alhi Dirut PT Pos yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan rekanan PT Pos dalam bisnis batubara yang merugikan negara Rp 28 miliar itu. Sesuai keterangan pers yang disampaikan Kejagung, keempatnya adalah AN (Direktur PT Citra Persada Energytama, TFKR (Direktur Bumi Cipta Perkasa atau General Manager PT Tiara Cemerlang Mandiri), SD (Kuasa Direktur CV Aldarista) dan HC (Kuasa Direksi PT Regenci Logistic Service).

Marwan menjelaskan modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Sesuai dengan SOP, Pos Logistik seharusnya hanya melayani masalah pergudangan, transportasi, dan paket udara.

Pada prakteknya, dana perusahaan plat merah tersebut digunakan untuk bisnis batu bara di Kalsel. Belakangan diketahui bisnis itu fiktif, sedangkan uang dari PT Pos sudah dikucurkan.

"Kita belum tahu uangnya hilang karena rugi atau digunakan untuk pribadi," imbuh Marwan.

Marwan mengatakan, satu tersangka, yakni Kanwil Pos Logistik Kalsel telah ditahan. Sedangkan delapan tersangka akan dipanggil untuk diperiksa dalam waktu dekat.