Rabu, 02 November 2011

Teori Etika Bisnis


       1. Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat
Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain
       Pengertian etika = moralitas
Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan
Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan
       Etika sebagai Filsafat Moral
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika  dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai
  1. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
  2. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
  1. Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
  2. Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
  3. Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.
Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional.
Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.


       2. Tiga Norma Umum
Norma à memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam Norma :
  1. Norma Khusus
  2. Norma Umum
                - Norma Sopan santun
                - Norma Hukum
                - Norma Moral
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma hukum ini mencerminkan  harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
  1. Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi  kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
  1. Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
  2. Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense)

       3. Teori Etika
a.  Etika Teleologi
                dari kata Yunani,  telos = tujuan, 
                Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
                Dua aliran etika teleologi :
 - Egoisme Etis
 - Utilitarianisme
* Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
* Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
  1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
  2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar  bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan.
Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.

b. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
(1)    Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
(2)    Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
(3)    Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu mrpk hal yg diinginkan dan dikehendaki oleh orang tsb.
Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan  apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.
c. Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

d. Teori Keutamaan (Virtue)
memandang  sikap atau akhlak seseorang.
Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.
Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.

Contoh keutamaan :
  1. Kebijaksanaan
  2. Keadilan
  3. Suka bekerja keras
  4. Hidup yang baik
Keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya.
Fairness : kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan wajar dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi.
Keutamaan-keutamaan yang dimilliki manajer dan karyawan sejauh mereka mewakili perusahaan, adalah : Keramahan, Loyalitas, Kehormatan dan Rasa malu.
Keramahan merupakan inti  kehidupan bisnis, keramahan  itu hakiki untuk setiap hubungan antar manusia, hubungan bisnis tidak terkecuali.
Loyalitas berarti bahwa karyawan tidak bekerja semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai juga komitmen yang tulus dengan perusahaan.
Kehormatan adalah keutamaan yang membuat karyawan menjadi peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan perusahaan.
Rasa malu membuat karyawan solider dengan kesalahan  perusahaan.

Rabu, 19 Oktober 2011

Kasus Bisnis Di Indonesia

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan rekanan PT Pos Indonesia berinisial TR. Direktur PT Bumi Cipta Perkasa itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bisnis batu bara di Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, jaksa terpaksa melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. "Dan langsung kita lakukan penahanan," sambungnya.

Jasman menjelaskan TR diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia dalam bisnis batu bara di Kalimantan. Dalam perjanjian, jelas Jasman, tercantum bahwa kerja sama TR dan PT Pos adalah dalam pendistribusian batu bara. "Ternyata malah digunakan untuk bisnis jual beli batu bara," tambahnya.

Kejaksaan menduga, negara telah dirugikan sebesar Rp 28 miliar dalam kasus ini. Dengan ditahannya TR, maka sudah enam tersangka yang dimasukkan ke dalam tahanan dalam kasus itu. Selain TR,  mereka adalah Manajer Area Logistik PT Pos Banjarbaru Muhammad Iskandar, Manajer Umum G. Mastur, Manajer Pemasaran Burhanuddin, menahan ARR, bekas Kepala PT Pos Logistik Pusat.


Jakarta - Sebanyak delapan tersangka kembali ditetapkan terkait kasus penyimpangan bisnis PT Pos Indonesia di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus itu menjadi sembilan orang.

"Delapan tersangka baru yang menyangkut batu bara. Jadi yang di Kalsel jadi sembilan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Marwan Effendi di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2008).

Marwan mengatakan, empat orang tersangka merupakan pejabat di PT Pos. Namun, mantan Kapusdiklat itu hanya bersedia mengungkapkan satu tersangka berinisial ARR. ARR kini menjabat sebagai staf alhi Dirut PT Pos yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan rekanan PT Pos dalam bisnis batubara yang merugikan negara Rp 28 miliar itu. Sesuai keterangan pers yang disampaikan Kejagung, keempatnya adalah AN (Direktur PT Citra Persada Energytama, TFKR (Direktur Bumi Cipta Perkasa atau General Manager PT Tiara Cemerlang Mandiri), SD (Kuasa Direktur CV Aldarista) dan HC (Kuasa Direksi PT Regenci Logistic Service).

Marwan menjelaskan modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Sesuai dengan SOP, Pos Logistik seharusnya hanya melayani masalah pergudangan, transportasi, dan paket udara.

Pada prakteknya, dana perusahaan plat merah tersebut digunakan untuk bisnis batu bara di Kalsel. Belakangan diketahui bisnis itu fiktif, sedangkan uang dari PT Pos sudah dikucurkan.

"Kita belum tahu uangnya hilang karena rugi atau digunakan untuk pribadi," imbuh Marwan.

Marwan mengatakan, satu tersangka, yakni Kanwil Pos Logistik Kalsel telah ditahan. Sedangkan delapan tersangka akan dipanggil untuk diperiksa dalam waktu dekat.

Jumat, 06 Mei 2011

Banjir Bandang Akibat Pembakaran Liar

LSM Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) menduga kuat pembalakan liar merupakan faktor pemicu banjir bandang di Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Banyak gelondongan kayu yang terbawa air bercampur lumpur, sehingga semua orang bisa menyimpulkan bahwa penyebabnya adalah illegal logging," tutur Ketua LSM FKAB, Suharyono, di sela-sela memantau lokasi banjir bandang di Jember, Minggu (6/3).

Menurut dia, gelondongan kayu yang hanyut terbawa banjir bandang berasal dari hutan lindung milik Perhutani yang berada di atas pemukiman warga desa setempat. "Hutan lindung yang gundul tidak bisa menahan resapan air dari curah hujan yang cukup tinggi, sehingga tanah longsor bercampur air hujan mengalir deras ke aliran Sungai Dinoyo," tuturnya.

Menurut dia, puluhan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang sempat menyumbat aliran air Sungai Dinoyo di bawah jembatan yang berada di Dusun Cempaka, Desa Pakis. "Tersumbatnya aliran Sungai Dinoyo akibat gelondongan kayu menyebabkan air sungai meluap dan menerjang pemukiman warga di sekitar jembatan," paparnya.

Sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab, lanjut dia, terus melakukan pembalakan liar, padahal kasus banjir bandang di Kecamatan Panti tahun 2006 yang menelan korban jiwa sebanyak 100 orang masih masih membekas di ingatan warga desa setempat. "Pembalakan liar merupakan ulah segelintir orang, namun dampaknya merugikan masyarakat luas yang kehilangan harta bendanya. Hal ini seharusnya membuat pelaku illegal logging sadar akan pentingnya kelestarian hutan," jelasnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembalakan liar yang menyebabkan bencana di Desa Pakis, Kecamatan Panti. Hal senada disampaikan warga setempat, Parjo, yang menyayangkan tindakan illegal logging masih marak terjadi di Kecamatan Panti.

"Banjir bandang di Desa Pakis membawa material gelondongan kayu dan batu hingga merusak rumah warga dan sejumlah sarana umum," tuturnya.

Gelondongan kayu yang terbawa air bercampur lumpur, kata dia, merupakan indikator yang jelas bahwa penyebab banjir bandang adalah pembalakan liar. Hingga kini, pihak Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Jember belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pembvlakan liar di kawasan hutan lindung setempat.

Polusi dan Limbah


Pernah dengar dua kata di atas. Pasti pernahkan? Ya kedua kata di atas merupakan kata-kata yang menggambarkan perusakan lingkungan. Polusi adalah pencemaran. Biasanya kita mengasosiasikan polusi ini dengan polusi udara, padahal yang namanya polusi itu segala sesuatu pencemaran mulai dari air, udara, sampai polusi tanah. Semuanya tentunya sangat berbahaya bagi lingkungan dan merugikan kehidupan manusia.

Polusi udara rata-rata dihasilkan dari gas buang kendaraan bermotor atau asap-asap pabrik. Dengan adanya asap-asap itu, udara menjadi kotor dan kita yang menghirupnya juga akan merasa sesak. Bahkan jika kita mencemarkan udara dengan za-zat tertentu, udara bisa menjadi beracun lho. Kita lihat pada saat bom Hiroshima dan Nagasaki. Bebarapa saat setelah bom atom tersebut meledak, pasti kita tahu kan ada awan jamur besar yang membumbung tinggi ke angkasa. Nah awan jamur tersebut membawa partikel-partikel debu radioaktif yang sangat berbahaya. Beberapa hari kemudian setelah awan jamur itu hilang, turun hujan yang berwarna hitam dan airnya kental. Air itu sangat beracun lho. Tetapi warga Hiroshima dan Nagasaki terpaksa meminumnya dan dapat ditebak mereka mengalami keracunan.
Itulah bahaya dari polusi yang tidak kita sadari. Sementara itu, kita tetap saja mengeluarkan limbah-limbah yang dapat menyebabkanpolusi. Jadi dapat dikatakan jika kita terus mengeluarkan limbah, maka polusi tidak akan terhindarkan. Untuk itu kita harus pintar-pintar mengolah limbah yang ada dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan SDA yang telah terkena polusi. Sebenarnya banyak cara untuk membersihkan SDA yang terkena polusi.
Untuk memulihkan tanah yang sudah tercemar, kita dapat melakukan konservasi tanah. Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan penghijauan. Tumbuhan dapat membantu menyuburkan tanah dan dapat menyerap beberapa zat-zat kimia dari dalam tanah. Untuk air, kita dapat melakukan penyaringan air dengan teknologi canggih atau teknologi sederhana. Untuk teknologi canggih, sepertinya bagi kita masyarakat biasa sulit melakukannya karena mahal. Jadi sebaiknya kita melakukan penyaringan air dengan teknologi sederhana. Caranya adalah dengan menumpuk lapisan-lapisan pasir, batu kerikil, dan tanah di sebuah drum. Lalu air yang kotor dimasukkan dan jika air telah mengalir dibagian bawah drum, air akan menjadi bersih. Lapisan-lapisan tadi telah menyaring kotoran-kotoran pada air sehingga air bisa bersih kembali.
Untuk itu kita semua harus ikut serta dalam perjuangan melawan limbah dan polusi untuk kehidupan yang lebih baik. Kita harus menemukan teknologi-teknologi lain yang dapat digunakan untuk mengurangi polusi di lingkungan kita.


Perkembangan Kredit di Indonesia


Hingga Triwulan IV 2007, net ekspansi kredit Mikro, Kecil, dan Menengah (MKM) mencapai Rp96,2 triliun atau 111,8% dari Business Plan Perbankan 2007 sebesar Rp86,0 triliun. Angka ini jauh lebih baik dibandingkan net ekspansi kredit MKM hingga Triwulan IV 2006 yang hanya mencapai Rp58,0 triliun. Meski demikian, pangsa net ekspansi kredit MKM sampai dengan Triwulan IV 2007 yakni 45,0% dari total net ekspansi kredit perbankan menunjukkan penurunan dibanding pangsa net ekspansi kredit MKM sampai dengan Triwulan IV 2006 yang mencapai 58,6%.
Berdasarkan Jenis Penggunaan, yang memiliki kontribusi terbesar pada net ekspansi kredit MKM sampai dengan Triwulan IV 2007 adalah Kredit Konsumsi yaitu Rp53,2 triliun (55,3%), disusul Kredit Modal Kerja Rp35,0 triliun (36,4%) dan Kredit Investasi Rp7,9 triliun (8,3%).

Hingga Triwulan IV 2008, net ekspansi kredit Mikro, Kecil, dan Menengah (MKM) mencapai Rp136,6 triliun atau 101,3% dari Business Plan Perbankan 2008 sebesar Rp134,8 triliun (setelah revisi). Sebagai perbandingan, pada tahun 2007 RBB adalah sebesar Rp86,0 triliun dan realisasinya mencapai Rp96,2 triliun atau 111,8%. Pangsa net ekspansi kredit MKM sampai dengan Triwulan IV 2008 yakni 43,9% dari total net ekspansi kredit perbankan, menurun dibandingkan pangsa net ekspansi kredit MKM sampai dengan Triwulan IV 2007 sebesar 45,0%.

Berdasarkan Jenis Penggunaan, yang memiliki kontribusi terbesar pada net ekspansi kredit MKM sampai dengan Triwulan IV 2008 adalah Kredit Konsumsi yaitu Rp81,4 triliun (59,6%), disusul Kredit Modal Kerja Rp45,2 triliun (33,1%) dan Kredit Investasi Rp10,0 triliun (7,3%).

Tahun 2009- Tahun 2010

Dampak krisis keuangan global masih terasa hingga akhir tahun 2009 . Hal ini tercermin dari net ekspansi kredit MKM yang hingga akhir Triwulan IV 2009 hanya mencapai Rp106,4 triliun atau 77,6% dari Rencana Bisnis Bank (RBB) kredit MKM 2009 (yang telah direvisi) sebesar Rp137,2 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan net ekspansi kredit MKM Triwulan IV 2008 yang mencapai Rp136,3 triliun atau 101,1% dari RBB 2008. Meski demikian, net ekspansi kredit MKM tersebut memegang porsi terbesar dari net ekspansi kredit perbankan yaitu sebesar 80,0%.

Berdasarkan Jenis Penggunaan, kontribusi terbesar pada net ekspansi kredit MKM hingga Triwulan IV 2009 adalah Kredit Konsumsi yaitu Rp64,0 triliun (60,1%), disusul Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi berturut-turut sebesar Rp33,1 triliun (31,1%) dan Rp9,4 triliun (8,8%).

Masih kondusifnya situasi ekonomi makro yang ditunjukkan oleh nilai kurs dan inflasi yang stabil disertai upaya untuk mencapai target pada akhir tahun mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran kreditnya. Hal ini tercermin dari net ekspansi kredit MKM yang hingga akhir Triwulan III 2010 telah mencapai Rp147,6 triliun atau 85,33% dari Rencana Bisnis Bank (RBB) kredit MKM 2010 (revisi) sebesar Rp172,9 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan net ekspansi kredit MKM Triwulan III 2009 yang hanya mencapai Rp69,8 triliun atau 50,87% dari RBB 2009 sebesar Rp137,2 triliun.

Berdasarkan Jenis Penggunaan, kontribusi terbesar pada net ekspansi kredit MKM hingga Triwulan III 2010 adalah Kredit Konsumsi yaitu Rp69,9 triliun (47,4%), disusul Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi berturut-turut sebesar Rp61,4 triliun (41,6%) dan Rp16,3 triliun (11,0%).

Keterangan :

a. Kredit MKM terdiri dari :

1) Kredit mikro, yakni kredit dengan plafon sampai dengan Rp50 juta,
2) Kredit kecil, yakni kredit dengan plafon lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta
3) Kredit menengah, yakni kredit dengan plafon lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar. Kredit MKM tidak termasuk kartu kredit yang pada posisi Juni 2009 mencapai Rp31,8 triliun dan sudah termasuk pembiayaan oleh Bank Umum Syariah, serta penyaluran kredit oleh BPR Konvensional dan pembiayaan BPR Syariah s.d Mei 2009.
b. nert ekspansi
Net ekspansi adalah hasil pengurangan antara baki debet pada suatu periode dan baki debet pada akhir tahun sebelumnya (sudah memperhitungkan pelimpahan dan angsuran).
Sumber data: Bank Indonesia (Direktorat Kredit, BPR dan UMKM), diolah dari LBU dan LBBPR/LBBPRS.

Penjelasan Tentang Kredit


Kredit  merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Syarat kredit
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C).

Karakter

Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank sentral.

Kapasitas

Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen,keuangan, pemasaran, dan lain-lain.

Modal

Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

Kondisi ekonomi

Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat luas pasar persaingan, perkembangan teknologi bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya
Hal-hal yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kredit
  • Jangka waktu kredit
  • Suku bunga
  • Cara penbayaran
  • Agunan/ jaminan kredit
  • Biaya administrasi
  • Asuransi jiwa dan tagihan

Jenis-jenis kredit

Kredit investasi
Kredit jangka menengah dan panjang untuk investasi barang modal seperti pembangunan pabrik,pembelian mesin.

Kredit modal kerja
Kredit jangka pendek atau menengah yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian bahan baku produksi.
Kredit konsumsi
Kredit untuk perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti Kredit tanpa agunan.
Kredit usaha tanpa anggunan
Kredit ini disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat meringankan bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit InDelSa.